Polsek Medan Labuhan Laksanakan Restorative Justice atas Perkelahian Warga Terjun dan Kota Bangun
Polsek Medan Labuhan pada Kamis malam (10/10) melakukan proses Restorative Justice terkait insiden perkelahian antara warga Kelurahan Terjun dan Kelurahan Kota Bangun. Proses restorative justice ini dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Mahriza Nasution dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan Aiptu J. Sembiring, serta dihadiri oleh kedua belah pihak yang berkelahi beserta orang tua masing-masing.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, menjelaskan bahwa proses Restorative Justice dilakukan dengan tujuan menyelesaikan perselisihan secara damai tanpa paksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujar Kompol Simbolon.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga sepakat untuk saling mengobati anak-anak mereka yang terluka akibat perkelahian dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut. Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Polsek Medan Labuhan berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang dan warga dapat menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing.
Restorative Justice ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Facebook Comments