Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Hamparan Perak
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, pada Rabu (19/3) dini hari. Tersangka yang diamankan adalah Hermansyah alias Abai (40), bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ujar Kasat Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet yang ujungnya diruncingkan, dua unit handphone, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 60.000. "Barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan di besi ranjang tempat tidur tersangka," tambah AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Hermansyah alias Abai telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga lingkungan dari bahaya narkotika," tegas Kasat Narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan wilayah tetap aman serta terbebas dari kejahatan narkotika.
Facebook Comments