Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Desa Selemak
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (7/3) di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Senin (10/3) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Razali (54). "Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa enam plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-," ujarnya.
AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka. "Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka, dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba," ungkapnya.
Saat ini, tersangka Razali masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi agar wilayah kita bersih dari peredaran narkoba," tutup AKP Ismail Pane.
Facebook Comments